Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Rabu, 12 November 2025 - 16:41:00 WIB
Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Rapat panja revisi KUHAP dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Ayat (2): Mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Ayat (3): Menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan.

Ayat (4): Menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut