Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Rabu, 12 November 2025 - 16:41:00 WIB
Ayat (2): Mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3): Menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan.
Ayat (4): Menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Editor: Rizky Agustian