Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS.
JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal satu bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Editor: Rizky Agustian