Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:31:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan
Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung, tim kuasa hukum menilai asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP tidak diterapkan. 

Asas tersebut mengatur penerapan ketentuan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga menilai predicate crime atau tindak pidana asal TPPU tidak diuraikan secara jelas serta kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP tidak dijelaskan secara spesifik.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," ucapnya.

Dia menyebut, pihaknya juga akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut