Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
Jika dijumlahkan, penerimaan yang disebut terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ pada 2023 dan 2024 mencapai Rp12.004.043.603.
Selain perkara penerimaan tersebut, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990, serta penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Dengan demikian, nilai keseluruhan aset yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar, di luar aset saham, tanah, dan/atau bangunan yang juga disebut jaksa.
Editor: Aditya Pratama