Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:33:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Jika dijumlahkan, penerimaan yang disebut terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ pada 2023 dan 2024 mencapai Rp12.004.043.603.

Selain perkara penerimaan tersebut, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990, serta penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Dengan demikian, nilai keseluruhan aset yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar, di luar aset saham, tanah, dan/atau bangunan yang juga disebut jaksa.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut