Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:09:00 WIB
Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya," kata Hasyim.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.

"Dan berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut