Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:09:00 WIB
Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Termohon dalam perkara ini adalah KPU RI, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat terdapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.

Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon kepada MK adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut