Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:24:00 WIB
Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 271.500 dolar AS untuk memperkaya diri sendiri. Dia menilai tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta.

"Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 dolar AS itu, tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi," ucapnya.

Dia juga membantah pernah memerintahkan penyediaan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

"Saya tidak pernah perintahkan itu, dan tentu kami berharap ini semua nanti diperiksa secara terang benderang," sambungnya.

Lebih lanjut, Yaqut mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar. Dia berharap jaksa dapat menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian tersebut dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut