Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang
Yaqut juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 271.500 dolar AS untuk memperkaya diri sendiri. Dia menilai tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta.
"Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 dolar AS itu, tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi," ucapnya.
Dia juga membantah pernah memerintahkan penyediaan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
"Saya tidak pernah perintahkan itu, dan tentu kami berharap ini semua nanti diperiksa secara terang benderang," sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar. Dia berharap jaksa dapat menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian tersebut dalam persidangan.