Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:24:00 WIB
Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut