Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun
Senin, 01 April 2024 - 14:18:00 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Dia menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Editor: Reza Fajri