Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar
Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah kliennya menerima uang tersebut.
"Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?" tanya penasihat hukum.
"Tidak," jawab Andre.
Kemudian, penasihat hukum terdakwa mengulik keterangan Andre terkait asal-usul uang ratusan miliar tersebut.
"Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?" tanya penasihat hukum. "Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu," jawab Andre.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri