Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:06:00 WIB
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Pertimbangan penambahan hukuman itu karena Luthfi selaku anggota DPR terbukti melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Editor: Rizky Agustian