Eks Sekda Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandung Smart City
Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan bagi Ema, yaitu, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp676,76 juta. Jika terdakwa Ema tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Tim JPU KPK juga akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Tri.
Tri menyatakan, tuntutan dari jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan sedangkan vonis 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu berkurang satu tahun.
"Cuma uang pengganti, barang bukti, dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim. Vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim," ujar dia.
Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk suap lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Selain itu, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Kastolani Marzuki