Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46:00 WIB
Dia memastikan penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," katanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka.
Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Editor: Aditya Pratama