Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46:00 WIB
Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen TKA. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memastikan penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. 

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," katanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. 

Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut