Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Senin, 21 September 2026 - 14:46:00 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 
Pengacara mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, Silmy datang ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Silmy disebut langsung menjalani proses hukum hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Silmy datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari Pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik gitu, Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan, prosedur ini tentu harus diuji dalam sidang praperadilan dan itu menjadi ranah dari praperadilan," ujarnya.

Pihak Silmy berharap seluruh dalil yang mereka ajukan dapat diuji dalam persidangan praperadilan, termasuk mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut