Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Senin, 21 September 2026 - 14:46:00 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 
Pengacara mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Belum ada kejelasan dari KPK Rp150 miliar itu apakah milik Pak Silmy karena informasi yang kami dapat dari Pak Silmi selaku klien kami, Rp150 miliar itu tidak digeledah atau tidak disita di satu tempat milik Pak Silmi, di rumahnya atau di suatu tempat berkaitan properti Pak Silmi. Jadi Rp150 M itu tidak ada kaitannya dengan Pak Silmy," kata dia.

Gafur juga mempertanyakan belum adanya penjelasan lebih lanjut mengenai uang Rp150 miliar tersebut. KPK hingga kini belum menunjukkan barang bukti senilai Rp150 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan korelasi barang pribadi milik Silmy dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Soal penetapan tersangka, dalam rezim KUHAP baru itu kan dasarnya 2 alat bukti, melalui praperadilan kami mengharapkan KPK dalam pembuktian nanti membuka apa 2 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Pak Silmy sebagai tersangka," ucapnya.

Gafur menambahkan, pihaknya juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan Silmy karena menurutnya tidak ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Dia mengatakan Silmy tidak ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut