Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Senin, 10 Juni 2024 - 16:10:00 WIB
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, sebagai bukti adanya hak tanggungan atas objek jaminan berupa tanah beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak tanggungan (selanjutnya disebut SHT). Mengenai SHT ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) s/d (5) UUHT yang menyatakan:

(1) Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

(3) Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.

(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut