Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
"Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak."
Selanjutnya di dalam Penjelasan atas Pasal 20 ayat (2) diuraikan:
"Dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dengan menyimpang dari prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kemungkinan melakukan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan, dan syarat yang ditentukan pada ayat (3) dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat penjualan objek hak tanggungan dengan harga penjualan tertinggi."
Alternatif eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini tentunya atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan dengan harapan masing-masing memiliki niat baik untuk menjual objek hak tanggungan dengan harapan diperoleh harga tertinggi sehingga sisa dari penjualan jika tidak ada kreditor-kreditor lain maka akan menjadi hak dari pemberi hak tanggungan.
Eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini sangat disarankan karena akan menghemat waktu, biaya tenaga dan pikiran dari kreditor dan debitor. Hal ini mengingat masih ada tahap selanjutnya jika eksekusi lelang telah dilakukan tetapi terlelang tidak mau mengosongkan objek secara sukarela. Langkah tersebut adalah eksekusi pengosongan objek yang telah dilelang.
III. Eksekusi Pengosongan atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri
Dalam praktiknya, pihak terlelang enggan meninggalkan objek hak tanggungan yang telah dilelang. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini. Salah satunya adalah ternyata objek hak tanggungan dijual jauh di bawah harga yang semestinya sehingga timbul keengganan dari terlelang untuk meninggalkan atau keluar dari objek hak tanggungan.