Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Senin, 10 Juni 2024 - 16:10:00 WIB
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sertifikat rumah menjadi salah satu yang paling umum dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Risikonya jika tidak mampu membayar angsuran, rumah bisa dilelang pihak bank. 

Kondisi seperti ini sedang dialami pembaca iNews.id. Gara-gara tidak mampu membayar, rumahnya dalam proses lelang. Pihak bank juga telah meminta agar rumah yang ditempati untuk segera dikosongkan.

Berikut pertanyaan lengkapnya: 

Surat rumah diagunkan di BPR karena tidak mampu bayar, rumah saat ini dalam proses lelang. Pihak bank ingin agar rumah segara dikosongkan. Pertanyaan saya, apakah pengosongan rumah sudah menjadi wewenang dari BPR atau wewenang balai lelang? Pihak BPR meminta pengosongan tanpa surat apa pun. Mohon jawabannya karena saya sedang hadapi masalah ini sekarang. 

Terima kasih

Yenni 

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan)

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari Saudari Yenni melalui iNews Litigasi. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Saudari. Semoga nantinya ditemukan solusi yang terbaik atas permasalahan yang Saudari hadapi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut