Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Kami mencoba membantu memberikan pandangan, tentunya didasarkan pada pengalaman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Pinjaman dengan Agunan/Jaminan Sertifikat Rumah
Kami menganggap perjanjian pinjam-meminjam antara Saudari dengan BPR telah terjadi dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang melekat di atasnya. Dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atas tanah dan rumah dimaksud.
Dalam perjanjian pinjam-meminjam antara saudari dengan pihak BPR, tentunya diikuti juga dengan pembebanan hak tanggungan. Mengenai hak tanggungan atas jaminan/agunan ini awali dengan adanya penandatanganan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT), ditegaskan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau PPAT dan memenuhi persyaratan sebegai berikut:
a. Tidak membuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan;
b. Tidak membuat kuasa substitusi;
c. Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi hak tanggungan.