Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Senin, 10 Juni 2024 - 16:10:00 WIB
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya atas SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) tersebut diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UUHT. 

Saudari perlu mencermati, apakah terhadap objek jaminan/agunan telah diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT. Hal yang perlu diperhatikan di sini antara lain:

1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (3) UUHT)

2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (4) UUHT)

3. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak iikuti dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) Batal Demi Hukum. (Pasal 15 ayat (6) UUHT)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut