Eksepsi Romahurmuziy, Sindir KPK Tangani Kasus Recehan hingga Semut vs Gajah
Romahurmuziy kemudian membandingkan semua OTT KPK dengan anggaran mem-bail out satu bank pada 20 puluh tahun lalu, seperti membandingkan Semut versus Gajah. Dia menyebut hal itu sebagai "kegagalan KPK."
Merujuk ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, perkara BLBI yang dikucurkan negara speanjang 1998-1999, sudah kedaluwarsa dalam 18 tahun sesudahnya atau pada 2016-2017. Sedangkan, audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menegaskan, skema BLBI mayoritas tidak tepat sasaran dan merugikan negara Rp138 triliun.
"Apa artinya triliunan perkara ini dibandingkan dengan OTT-OTT yang gegap-gempitanya menghebohkan jagad media, namun nilainya selalu jauh, bahkan jika dibanding dengan seperseribunya BLBI," ujar Romahurmuziy.
Dia juga membandingkan kasus-kasus besar yang kerugian negara mencapai ratusan triliun, seperti Bank Century (Rp3,25 triliun) dengan kasusnya yang hanya Rp50 juta. Atau seorang direktur BUMN yang hanya Rp20 juta. Atau juga belasan juta yang didakwakan kepada anggota DPRD Kota Malang.
"Silakan kepada KPK untuk terus menegakkan hukum, tapi menurut perumus UU KPK tahun 2002, Prof Romli Atmasasmita, KPK diberi Senjata maksimal itu untuk menanganai perkara-perkara besar, bukan perkara puluhan juta atau ratusan juta. Itulah mengapa yuridiksi KPK dibatasi pada angka di atas Rp1 miliar," kata Romahurmuziy.
Editor: Djibril Muhammad