Fahri Hamzah: Permintaan Revisi UU KPK Terutama dari Pimpinan KPK
Fahri mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi atas UU KPK tersebut. Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.
"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sikap resmi lembaga tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers hari ini.
Agus menilai saat ini KPK tidak membutuhkan RUU tersebut. Dia juga berpendapat muatan dalam RUU tersebut justru melemahkan komisi antirasuah yang dipimpinnya itu.
"KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Editor: Djibril Muhammad