Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB Nobatkan Jakarta sebagai Ibu Kota Terpadat di Dunia 2025
Advertisement . Scroll to see content

Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021 

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:53:00 WIB
Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021 
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf. (Foto: Twitter).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, catatan lainnya yaitu mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU tersebut dinilai untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentuPada kesempatan itu dia juga menyampaikan catatan lainnya terkait prolegnas," tulisnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut