Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan, Anggota DPR Rieke: Membebani Pekerja

Selasa, 10 September 2024 - 17:02:00 WIB
Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan, Anggota DPR Rieke: Membebani Pekerja
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, OJK menjelaskan mekanisme rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada dasarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Dalam Pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Ogi, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Lantas, berapa besar potongan gaji pekerja?

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut