Geledah Kantor Sekda Jabar, Tim KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Meikarta
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Neneng Rahmi Nurlaili (tersangka) selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Perda RDTR tersebut. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.
Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil