Geledah Rumah Mendag, KPK Tak Sita Apa pun karena Faktor Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa, 30 April 2019 kemarin sore. Namun, dari kediaman Enggar, KPK tidak menyita barang apa pun terkait kasus gratifikasi yang diterima politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (2/5/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelakan, barang di kediaman Enggar tidak terkait dengan perkara gratifikasi dalam kasus 400.000 amplop Bowo Sidik. Sehingga, Penyidik KPK tidak melakukan penyitaan apa pun.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga, secara fair (adil) penyidik tidak lakukan penyitaan," jelasnya.
Pada Rabu, 29 April 2019, KPK menggeledah kantor Kemenag termasuk ruangan Biro Hukum dan ruang kerja Enggar. Dari lokasi itu, KPK menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen yang di sita, kata Febri, terkait dengan peraturan Mendag tentang gula rafinasi.