Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Senin, 15 Desember 2025 - 20:16:00 WIB
Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," ucapnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut