Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Gen Z Senang Ikut Nyoblos di Pemilu 2024: Semua Lancar  

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:35:00 WIB
Gen Z Senang Ikut Nyoblos di Pemilu 2024: Semua Lancar  
Nia menggunakan hak pilihnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2024) (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia hanya membawa e-KTP dan surat rekomendasi dari desa asalnya. Waktu antre untuk mencoblos pun tidak lama.

"Tadi cuman ngasih surat rekomendasi aja dari desa asal. Terus nunggu dipanggil," ujar Anugrah.

Mahasiswa asal Padang Anugrah Aprizon (Foto: Ist)
Mahasiswa asal Padang Anugrah Aprizon (Foto: Ist)

Pemilu ini diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.  Berdasarkan, Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:

1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.

4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut