Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:51:00 WIB
Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyambut positif putusan banding atas perkara CMNP. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia bahkan menilai Majelis Hakim mulai ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan.

"Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," katanya.

Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi 28 juta dolar AS, bunga 6 persen dan kerugian immaterill Rp50 miliar.

Adapun, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil. 

"Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, imateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut