Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah tiba, Yaqut kemudian memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti persidangan.

Sejumlah simpatisan Yaqut Cholil Qoumas telah berada di dalam ruang sidang saat mantan Menteri Agama tersebut tiba. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil ketika melihat Yaqut berada di ruang persidangan.

Sholawat Asyghil merupakan doa puji-pujian yang antara lain berisi permohonan agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut