Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166.

Jaksa menyatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.

JPU juga menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain.

Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut