Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tegur Penasihat Hukum Teddy Minahasa yang Potong Pertanyaan JPU: Kayak di Kampung

Senin, 20 Februari 2023 - 14:09:00 WIB
Hakim Tegur Penasihat Hukum Teddy Minahasa yang Potong Pertanyaan JPU: Kayak di Kampung
Hakim menegur penasihat Teddy Minahasa yang memotong pertanyaan JPU saat persidangan di PN Jakarta Barat. Ini katanya. (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Dia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut