Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar
Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18:00 WIB
"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.
Editor: Reza Fajri