Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Harjono, Mantan Hakim MK yang Jadi Dewas KPK

Jumat, 20 Desember 2019 - 15:10:00 WIB
Harjono, Mantan Hakim MK yang Jadi Dewas KPK
Harjono, mantan hakim konstitusi. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga terlibat dalam empat tahap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sejak 1999-2002. Sejumlah rumusan pasal konstitusi merupakan hasil pemikirannya. Seperti pasal yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, serta klausul pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden.

Rumusan paling fundamental adalah rumusan di pasal 1 ayat 2 yang menghapus superioritas MPR sebagai lembaga tertinggi negara: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Sebagai hakim konstitusi ia tak luput dari sorotan publik. Saat memimpin tim seleksi hakim MK, Harjono melemparkan pertanyaan filosofis kepada calon hakim penjaga konstitusi. Ia bertanya, “Pilih mana, kepastian hukum atau keadilan?”

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi di www.mri.id, ayah dari empat orang anak ini memiliki motto hidup yang dipegangnya dengan teguh yaitu “kesederhanaan pangkal kearifan.”

Kesederhanaan itu tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan Harjono yang pernah merasakan kesulitan ekonomi saat masih bersekolah.

Saat pertama kali terpilih jadi hakim konstitusi, doa yang ia panjatkan adalah, “Ya Allah kuatkanlah mental hamba-Mu.”

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut