Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel
Advertisement . Scroll to see content

Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp6,3 Miliar, Diklarifikasi KPK Pekan Depan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:16:00 WIB
Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp6,3 Miliar, Diklarifikasi KPK Pekan Depan
Segini harta kekayaan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean. Dia akan diklarifikasi KPK pekan depan. (Foto: beacukai.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Rahmady dipanggil KPK buntut laporan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN.

"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," ujarnya. 

"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahulah hasilnya apa kira-kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala. 

Bea Cukai sebelumnya mencopot Rahmady dari jabatan kepala Bea Cukai Purwakarta. Hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” kata Nirwala.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut