Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat Dunia! 42 Juta Jiwa Menumpuk, Johar Baru Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Harun Masiku Hari Ini

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:11:00 WIB
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Harun Masiku Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait perkara Harun Masiku hari ini. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang Hasto dijadwalkan pukul 09.20 WIB.

“Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," bunyi informasi pada laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.

Adapun berkas perkara Hasto teregistrasi dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Diketahui, PDIP menyiapkan 17 pengacara untuk membela Hasto di persidangan. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung dalam tim penasihat hukum tersebut.

Nama-nama yang disebutkan merupakan kolaborasi antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau profesional.

Febri juga didapuk sebagai koordinator jubir tim hukum.

Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.

Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut