Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Sabtu, 14 September 2024 - 00:00:00 WIB
Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan akan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

"Saya mendapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ghufron mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.

"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih saya. Bahkan, konstituen saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar tersebut," katanya.

Namun, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang bisa ditemuinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.

Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya setelah mendengar kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Irsyad.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut