Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya
Rabu, 19 Januari 2022 - 07:18:00 WIB
Ali Muhtarom menambahkan bahwasanya Surat Dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.
"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," katanya lagi.
Untuk itu berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP, hakim meyakini putusannya tidak boleh keluar dari surat dakwaan.
"Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq