Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
Senin, 31 Agustus 2026 - 16:11:00 WIB
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief. Hukuman Ibrahim diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.
Selain itu, Ibrahim Arief tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan banding, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Pidana tambahan tersebut sebelumnya tidak dijatuhkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Aditya Pratama