Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:11:00 WIB
Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief. Hukuman Ibrahim diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Selain itu, Ibrahim Arief tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan banding, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Pidana tambahan tersebut sebelumnya tidak dijatuhkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut