Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
Menurutnya, besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
"Oleh karena itu penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim PT DKI sependapat bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan Ibrahim Arief bersama pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan terdakwa bersama pihak lainnya.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ucapnya.