Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:11:00 WIB
Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

"Oleh karena itu penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PT DKI sependapat bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan Ibrahim Arief bersama pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan terdakwa bersama pihak lainnya.

"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut