Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
Majelis hakim menilai penjatuhan pidana pokok berupa penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Pemidanaan terhadap pelaku juga harus diikuti upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Majelis hakim juga merujuk Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut menyebutkan, apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," kata Catur.