Ini Isi Surat Jokowi ke DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Presiden Republik Indonesia
(tanda tangan)
JOKO WIDODO
Editor: Zen Teguh