Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK

Minggu, 07 Juli 2019 - 09:00:00 WIB
Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

”Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata dia.

Untuk diketahui, masa jabatan kepala daerah menjadi polemik terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut