Ini Peran 3 Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus
"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS kemudian membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan Kejaksaan tak benar dan menyesatkan. Lalu tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ucap dia Selasa (22/4/2025).
Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo di persidangan sementara berlangsung. Lalu, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.
Qohar menjeaskan, tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB dimaksudkan membentuk opini publik dengan berita negatif menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula.
"Jadi, tujuan mereka membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Qohar.
Editor: Puti Aini Yasmin