Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:58:00 WIB
Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 14 anak buak kapal (ABK) Long Xing 629, Rabu (20/5/2020). Ke-3 tersangka itu merupakan agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengungkapkan, ke-3 tersangka itu yakni William Gozaly, ditangkap di rumahnya Perumahan Laverde Cluster Lunaire, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kiagus Muhammad Firdaus ditangkap di Perumahan Graha Lumintu, Jalan Raya Pacul Majasem, Tegal, Jawa Tengah, dan Joni Kasiyanto ditangkap di Jalan Mujaher, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dia memaparkan, ke-3 tersangka memiliki peran masing-masing. William Gozaly, misalnya, berperan tidak hanya menerima, namun mendaftarkan serta memproses keberangkatan ke-5 ABK dari seseorang berinisial AS.

"Melaporkan proses perekrutan sampai dengan keberangkatan ABK kepada saudari berinisi J.Y," ujar Ferdi di Mabes Polri, Rabu (20/5/2020).

Untuk tersangka Kiagus Muhammad Firdaus, dia menuturkan, berperan menerima ke-4 ABK dari seorang perempuan berinisial NT. Setelah itu, Kiagus mengirim ke-4 ABK untuk mengikuti pelatihan dasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut