Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:20:00 WIB
IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,” kata Sugeng.

Dia menuturkan di tengah badai VUCA, diperlukan langkah berani dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, dia menilai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 sebagai manuver strategis dan langkah berani Kapolri untuk mengamankan Polri dan anggotanya dari peran yang dipangkas habis oleh Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Dia menegaskan, Polri sejak reformasi ditempatkan secara tegas di bawah kekuasaan sipil, termasuk dalam hal pertanggungjawaban hukum yang tunduk pada peradilan umum. Hal ini berbeda dengan TNI yang meskipun dapat menduduki jabatan sipil, tetap tidak berada di bawah peradilan umum. 

"​IPW mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul," tutur Sugeng.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut