Isu Jual Beli Jabatan Rektor, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?
Jumat, 22 Maret 2019 - 13:34:00 WIB
"Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah 'menang-kalah', tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015," tulis pihak UIN dalam laman tersebut.
Lebih lanjut pihak UIN menegaskan dalam pemilihan rektor tidak terjadi politik uang untuk memuluskan meraih jabatan itu. UIN juga meminta pihak lain untuk tidak memprovokasi isu tersebut untuk semakin bergulir panas.
"Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," tegas pihak UIN.
Editor: Djibril Muhammad