Jaksa Pinangki Sebut Hartanya Berasal dari Mantan Suami
Pinangki, kata dia menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi. "Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," katanya.
Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.
Editor: Kurnia Illahi