Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung

Senin, 14 Februari 2022 - 16:04:00 WIB
Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program bermanfaat (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," kata legislator Partai Golkar itu. 

Melki Lana Lena bahkan menjelaskan juga, kebijakan pemberian atau pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki. 

Dia menyatakan, kalau pun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," katanya. 

Sosialisasi dan komunikasi intensif juga patut dilakukan dengan serikat-serikat pekerja. "Duduk bersama, seperti yang biasa kita lakukan," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut