Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Gelar Uji Publik PKPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 untuk Pilkada serentak 2020. PKPU ini terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali Kota dan wakil wali wota Tahun 2020.
Dalam uji publik tersebut dihadiri Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner KPU lainnya yakni, Evi Novida Ginting, Viryan Aziz, dan Hasyim Asy'ari. Proses uji publik juga dihadiri perwakilan kementerian atau lembaga terkait dan partai politik (parpol).
Arief menyampaikan, penyusunan PKPU terkait Pilkada serentak 2020 telah selesai dilakukan. Dalam uji publik kali ini KPU menyampaikan apa-apa saja perubahan yang ada dalam PKPU.
"Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan. Kami juga sudah melakukan harmonisasi, karena ini perubahan maka tinggal uji publik saja sebetulnya," ujar Ketua Arief di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Arief menuturkan, pada uji publik kali ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019. Jika sudah ada kesepakatan hari ini, maka KPU akan langsung mengirimkan perubahan itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.